Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Zero Polda NTT Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual via Video Call WhatsApp
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:31 WIB
  • author *Evan
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kasus tersebut menjerat AA yang diduga tega mencabuli dua cucu kandungnya sendiri, masing-masing berinisial OSA (13) dan YHSL (10).

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut