Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana
Anselmus menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri TTU berlangsung aman dan tertib. Selama proses pendampingan, personel Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Sebelum pelimpahan, penyidik memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk kondisi kesehatan fisik maupun psikologis. Saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan perkara serta koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif hingga tahap persidangan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menghadapi konflik domestik guna mencegah tindakan yang dapat berujung pada proses pidana.
Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri TTU untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie