Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Barat, jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (8/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial Lina dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat tertanggal 2 Juni 2026.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, mengatakan proses Tahap II merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.
"Proses Tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Tugas pokok kami adalah menegakkan hukum demi keadilan, namun dalam pelaksanaannya setiap anggota wajib mengedepankan sikap humanis," ujar Anselmus.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 7 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik keluarga terkait persoalan utang-piutang.
Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka terlibat adu mulut dengan Sabina Seco. Perselisihan dipicu oleh kain tais dan sejumlah uang yang dipinjam korban sejak tahun 2024 namun belum dikembalikan.
Situasi yang memanas diduga membuat tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka kembali mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya. Saat itu, Lina meluapkan emosinya kepada suami korban, Laurensius Bani.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka mencengkeram kerah baju Laurensius dan mendorongnya hingga membentur dinding rumah. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian punggung.
Atas perbuatannya, Lina dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Anselmus menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri TTU berlangsung aman dan tertib. Selama proses pendampingan, personel Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Sebelum pelimpahan, penyidik memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi, termasuk kondisi kesehatan fisik maupun psikologis. Saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan perkara serta koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif hingga tahap persidangan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menghadapi konflik domestik guna mencegah tindakan yang dapat berujung pada proses pidana.
Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri TTU untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie