get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Hauteas Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres TTU

Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:09 WIB
header img
Penyidik Polsek Miomaffo Barat saat serahkan TSK dan BB di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto istimewa).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 7 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik keluarga terkait persoalan utang-piutang.

Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka terlibat adu mulut dengan Sabina Seco. Perselisihan dipicu oleh kain tais dan sejumlah uang yang dipinjam korban sejak tahun 2024 namun belum dikembalikan.

Situasi yang memanas diduga membuat tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka kembali mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya. Saat itu, Lina meluapkan emosinya kepada suami korban, Laurensius Bani.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka mencengkeram kerah baju Laurensius dan mendorongnya hingga membentur dinding rumah. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian punggung.

Atas perbuatannya, Lina dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut