Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 7 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik keluarga terkait persoalan utang-piutang.
Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka terlibat adu mulut dengan Sabina Seco. Perselisihan dipicu oleh kain tais dan sejumlah uang yang dipinjam korban sejak tahun 2024 namun belum dikembalikan.
Situasi yang memanas diduga membuat tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka kembali mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya. Saat itu, Lina meluapkan emosinya kepada suami korban, Laurensius Bani.
Dari hasil penyidikan diketahui tersangka mencengkeram kerah baju Laurensius dan mendorongnya hingga membentur dinding rumah. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian punggung.
Atas perbuatannya, Lina dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Sefnat Besie