Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Barat, jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (8/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial Lina dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat tertanggal 2 Juni 2026.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, mengatakan proses Tahap II merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.
"Proses Tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Tugas pokok kami adalah menegakkan hukum demi keadilan, namun dalam pelaksanaannya setiap anggota wajib mengedepankan sikap humanis," ujar Anselmus.
Editor : Sefnat Besie