get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Hauteas Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres TTU

Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:09 WIB
header img
Penyidik Polsek Miomaffo Barat saat serahkan TSK dan BB di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Barat, jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (8/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial Lina dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat tertanggal 2 Juni 2026.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, mengatakan proses Tahap II merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.

"Proses Tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Tugas pokok kami adalah menegakkan hukum demi keadilan, namun dalam pelaksanaannya setiap anggota wajib mengedepankan sikap humanis," ujar Anselmus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut