Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:09 WIB
  • author *Sefnat Besie
Ribut Soal Kain Tais dan Uang, Seorang Perempuan di TTU Terancam Hukuman Pidana
Penyidik Polsek Miomaffo Barat saat serahkan TSK dan BB di Kejaksaan Negeri TTU. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Barat, jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (8/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial Lina dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri TTU melalui surat tertanggal 2 Juni 2026.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, mengatakan proses Tahap II merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.

"Proses Tahap II ini menjadi bukti penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Tugas pokok kami adalah menegakkan hukum demi keadilan, namun dalam pelaksanaannya setiap anggota wajib mengedepankan sikap humanis," ujar Anselmus.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut