Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Penikaman dan Pengeroyokan di TTU Segera Disidangkan
Saat itu para pelaku berupaya memukul korban, namun tidak mengenai sasaran. Korban kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, tetapi para pelaku terus mengejarnya.
Sekitar pukul 20.30 WITA, di Kilometer 10 ruas jalan Kefamenanu–Atambua, tersangka Alex yang membonceng seorang pria yang tidak dikenal korban memepet kendaraan korban hingga berhenti.
Setelah korban berhenti, tersangka El langsung memukul korban dengan tangan, sementara Alex mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk paha korban.
Meski mengalami luka tusuk, korban berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya menuju Kota Kefamenanu. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Kefamenanu sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU.
Barang Bukti
Dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menusuk korban.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie