get app
inews
Aa Text
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Penikaman dan Pengeroyokan di TTU Segera Disidangkan

Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:52 WIB
header img
Polisi serahkan tersangka dan BB Kasus penikaman di TTU. (Foto ilustrasi. iNews.id).

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penikaman ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres TTU, Eliana Papote melalui Kasi Humas, Anselmus Pera, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026).

"Kemarin sudah tahap II kasus penikaman ke Kejaksaan,"jelasnya dikonfirmasi jumat pagi.

Dijelaskan, Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Alex dan El. Mereka dijerat dalam perkara tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Mauntaif, Kilometer 10 ruas jalan Kefamenanu–Atambua, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat, dan dilaporkan ke Polres TTU pada 11 April 2026.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.50 WITA. Korban, Hendrikus Sesu Fahik, saat melintasi jalan raya di wilayah Maubesi, tepatnya di depan pemancar Telkomsel Maubesi, dihadang oleh para tersangka bersama dua orang lainnya.

Saat itu para pelaku berupaya memukul korban, namun tidak mengenai sasaran. Korban kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, tetapi para pelaku terus mengejarnya.

Sekitar pukul 20.30 WITA, di Kilometer 10 ruas jalan Kefamenanu–Atambua, tersangka Alex yang membonceng seorang pria yang tidak dikenal korban memepet kendaraan korban hingga berhenti.

Setelah korban berhenti, tersangka El langsung memukul korban dengan tangan, sementara Alex mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk paha korban.

Meski mengalami luka tusuk, korban berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya menuju Kota Kefamenanu. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Kefamenanu sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU.

Barang Bukti

Dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menusuk korban.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut