Sidang Kasus Tata Niaga Garam Sabu Raijua Berlanjut, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
Selain itu, garam dari Tambak Kolouju, Desa Menia, juga disebut sempat diambil sekitar 400 ton setelah adanya laporan kapal pengangkut garam dari Raijua kandas.
Namun, seluruh pengeluaran garam tersebut disebut tidak disertai delivery order (DO) maupun surat pesanan resmi dan hingga kini masih tercatat sebagai piutang daerah.
Sementara itu, saksi Nofrianti Dubu mengaku pernah menerima pembayaran pembelian garam curah dari Yusuf Alboneh pada Desember 2017 dan Januari 2018.
“Pembayaran sekitar Rp400 juta lebih saya terima dan sudah dibuatkan kwitansi serta disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Fakta lain terungkap dari keterangan saksi Lilis Suryani. Ia mengaku sebelum tahun 2018 pernah melakukan transaksi jual beli garam curah melalui Cristian Tambengi karena dirinya berada di Kupang.
Menurut Lilis, setelah dirinya melahirkan, usaha tersebut dilanjutkan oleh suaminya, Arsad Tey, yang kemudian bekerja sama dengan Yusuf Alboneh untuk pembelian garam dalam jumlah besar.
Di persidangan, Lilis juga membenarkan adanya catatan penerimaan uang yang ditulis tangannya, termasuk pencatatan uang sebesar Rp20 juta untuk bupati dan Rp15 juta untuk Plh Kadis.
Selain itu, ia menyebut masih ada uang sebesar Rp75 juta yang dititipkan kepada Cristian Tambengi sejak 2017 atau 2018 untuk kebutuhan operasional pembelian garam, namun hingga kini belum dikembalikan.
“Uang Rp75 juta itu setahu saya masih ada di Pak Cris Tambengi,” katanya.
Lilis juga mengungkapkan bahwa pada November 2017 dirinya mengirim uang sebesar Rp1,2 miliar kepada suaminya untuk membeli garam. Selanjutnya, Arsad Tey mentransfer Rp1,05 miliar kepada Yusuf Alboneh.
Namun, menurutnya, pihak keluarga tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
“Kami hanya tahu uang untuk garam 803,5 ton itu ada di Pak Yusuf Alboneh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan seluruh biaya operasional pengangkutan garam, termasuk sewa kapal, buruh, dan kontainer, ditanggung penuh oleh suaminya tanpa bantuan dari Yusuf Alboneh maupun Cristian Tambengi.
Saksi lainnya, Nur Faisal, mengatakan pihak dinas baru mengetahui adanya pengeluaran garam dari tiga lokasi tambak setelah buruh tambak mendatangi kantor untuk menagih upah angkut yang belum dibayar.
Dari evaluasi dan penelusuran data pada November 2018, diketahui garam dari Tambak Deme, gudang Kantor Camat Raijua, dan Tambak Kolouju diambil oleh Yusuf Alboneh bersama Arsad Tey.
“Hasil rapat saat itu disepakati dilakukan penagihan kepada Pak Yusuf Alboneh dan setahu saya sampai sekarang piutang itu belum dibayar,” jelas Nur Faisal.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip serta para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Editor : Sefnat Besie