get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPRD Tahun 2020

Amankah Bharada E Saat Resmi Jadi Justice Collaborator?

Senin, 15 Agustus 2022 | 07:24 WIB
header img
LPSK mengabulkan menjamin perlindungan 24 jam terhadap Bharada E sebagai justice collaborator. (Foto: istimewa)


JAKARTA, iNewsTTU.id--Amankah Bharada E Saat Resmi Jadi Justice Collaborator? Jangan Kuatir karena Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kasus ini. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati oleh pimpinan lembaga itu pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dia menambahkan bahwa perlindungan 24 jam itu diberikan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Bharada E selama ditahan. Dengan demikian, LPSK bisa mengikuti semua hal yang dilakuakn Bharada E, termasuk pemeriksaan dan kegiatan lainnya.

Hasto mengatakan bahwa perlindungan adarurat ini bersifat sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut