Sidang Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Sejumlah Saksi Bantah Terima Uang dari Terdakwa
Dalam keterangannya di persidangan, Nicodemus N. Rihi Heke menjelaskan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait garam curah yang sudah keluar dari tambak namun belum dibayarkan.
“Kalau tidak salah temuan tahun 2019, ada garam curah yang sudah keluar tetapi belum dibayar. Temuan itu atas nama Pak Yusuf Arsad Alboneh sehingga saya instruksikan kepada kepala dinas untuk melakukan penagihan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut piutang garam yang belum tertagih mencapai sekitar Rp1 miliar. Menurutnya, Yusuf Arsad Alboneh pernah menemuinya untuk menyampaikan keinginan membeli garam, namun dirinya mengarahkan agar proses dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta sebagaimana tercatat dalam catatan milik Arsad Tey, Nicodemus membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang sejumlah itu,” tegasnya.
Saksi lainnya, Charles F.Y. Meyok menerangkan bahwa pengeluaran garam dari tambak garam Desa Deme dilakukan tanpa sepengetahuan dinas. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan garam di gudang milik Yusuf Alboneh setelah adanya temuan BPK.
Editor : Sefnat Besie