get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting

Sidang Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Sejumlah Saksi Bantah Terima Uang dari Terdakwa

Selasa, 19 Mei 2026 | 07:42 WIB
header img
Sidang Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto istimewa).

Menurut Charles, pihaknya sempat direkomendasikan untuk mengambil kembali garam tersebut, namun ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan konsekuensi biaya tambahan yang tidak seharusnya ditanggung dinas.

“Dinas tidak pernah mengizinkan pengeluaran garam curah ke tempat lain karena gudang tambak saat itu masih mampu menampung garam,” jelasnya.

Charles juga membantah pernah menerima uang Rp15 juta dari terdakwa Arsad Tey. Ia mengaku pernah didatangi Arsad Tey di kantor pada tahun 2017 dengan membawa amplop berisi uang, namun langsung ditolaknya.

“Saya tidak mau menerima,” katanya.

Sementara itu, mantan Camat Raijua, Ir. Titus Bernadus Duri, mengungkapkan bahwa Yusuf Arsad Alboneh dan Arsad Tey pernah datang menemuinya untuk menyampaikan rencana pengambilan garam.

Ia kemudian menghubungi Kepala Dinas melalui telepon untuk memastikan proses tersebut. Menurutnya, kepala dinas saat itu menyampaikan bahwa apabila ada DO atau nota pesanan, maka garam bisa diambil.

Titus juga mengaku mendapat laporan dari stafnya bahwa Christian Tambengi mencatat garam yang dinaikkan ke kapal sebanyak 395 ton di pelabuhan.

“Memang saat itu mereka tidak membawa dokumen apa pun,” tegas Titus di depan majelis hakim.

Di sisi lain, Jublina M. Siokain selaku mantan bendahara penerimaan menyatakan selama dirinya menjabat tidak pernah ada penyetoran ke rekening kas daerah terkait pembelian garam sebanyak 803 ton.

Ia hanya mencatat adanya setoran sebesar Rp5 juta dari Yusuf Arsad Alboneh pada Agustus 2019.
“Selebihnya saya tidak pernah menerima bukti pembayaran baik dari Pak Arsad maupun Pak Yusuf,” ujarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi hakim anggota Raden Haris dan Sutarno. Sementara Jaksa Penuntut Umum terdiri dari S. Hendrik Tip dan Edu dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh didampingi tim penasihat hukum Stevano Paul Adoe, Roy Reidel Sa’u, dan Tesar Haba. Sedangkan terdakwa Arsad Tey dan Christian Tambengi juga didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut