get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi Marak di NTT, Pertamina Imbau Warga Tempuh Solusi Ini

Selain PTSL, Kantor Pertanahan TTS Tetap Layani Sidang Panitia A bagi Warga

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:51 WIB
header img
Petugas Kantor Pertanahan TTS saat melaksanakan kegiatan rutin Sidang Panitia A untuk melayani permohonan masyarakat secara perorangan. Foto istimewa

SOE, iNewsTTU.id – Selain mendukung dan memprioritaskan program strategis nasional melalui Sidang Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar keliling desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) juga tetap melaksanakan kegiatan rutin Sidang Panitia A untuk melayani permohonan masyarakat secara perorangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wahyu Hendra Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan Sidang Panitia A merupakan bagian dari pelayanan pertanahan guna memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sidang Panitia A merupakan bagian dari pelayanan pertanahan untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara tepat dan sesuai ketentuan,” jelas Wahyu kepada wartawan Jumat,  8/5/2026.

Ia mengatakan, kegiatan rutin tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat secara perorangan dan saat ini berlangsung di dua wilayah, yakni Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat dan Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE.

Menurut Wahyu, kegiatan itu bertujuan memastikan seluruh proses permohonan masyarakat terkait hak atas tanah dapat berjalan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dalam pelaksanaannya, petugas teknis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan data fisik di lapangan, meliputi pengecekan batas, letak, serta kondisi bidang tanah.

Selanjutnya, Sidang Panitia A melakukan penelitian terhadap kelengkapan data yuridis, termasuk dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah milik masyarakat.

“Petugas teknis melakukan pemeriksaan data fisik di lapangan, kemudian Panitia A meneliti kelengkapan data yuridis termasuk dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, melalui kegiatan Sidang Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut