Diduga Ada Setoran, Ini Penjelasan Kejari TTU soal Kabar Pungutan PPh 21 dalam Kasus PDAM
Dalam press release yang diterima iNewsTTU.id, Kamis (30/4/2026), Bastanta menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan terhadap saksi berinisial ESK, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana periode 2022–2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honor.
“Honor tersebut seharusnya dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemotongan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak,” jelas Bastanta.
Ia menambahkan, atas temuan tersebut, saksi ESK kemudian beritikad baik untuk menitipkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Kasi Pidsus Kejari TTU, Samuel Etniel Sine.
Kejari TTU menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan pungutan liar sebagaimana yang beredar di media sosial.
Editor : Sefnat Besie