get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemetaan Kemampuan Siswa, 4.928 Pelajar SMP dan MTs di TTU Ikuti Tes Kompetensi Akademik

Diduga Ada Setoran, Ini Penjelasan Kejari TTU soal Kabar Pungutan PPh 21 dalam Kasus PDAM

Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB
header img
Tangkapan layar Postingan di Medsos yang menyudutkan Kejari TTU dalam penanganan perkara dugaan korupsi di PDAM. Foto istimewa

Dalam press release yang diterima iNewsTTU.id, Kamis (30/4/2026), Bastanta menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan terhadap saksi berinisial ESK, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana periode 2022–2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honor.

“Honor tersebut seharusnya dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemotongan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak,” jelas Bastanta.

Ia menambahkan, atas temuan tersebut, saksi ESK kemudian beritikad baik untuk menitipkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Kasi Pidsus Kejari TTU, Samuel Etniel Sine.

Kejari TTU menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan pungutan liar sebagaimana yang beredar di media sosial.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut