Promosi Judol Lewat Medsos, Dua Mahasiswi Kupang Terancam 10 Tahun Penjara
Kupang, iNewsTTU.id – Dua mahasiswi asal Kupang berinisial AT (20) dan SMN (20) kini resmi berurusan dengan hukum. Keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang setelah berkas perkara promosi judi online dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berkas sudah lengkap, seluruh alat bukti digital juga telah diverifikasi. Keduanya kami limpahkan bersama barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (25/10/2025).
Sebelum terjerat hukum, kedua mahasiswi itu dikenal aktif di media sosial dan kerap membuat konten promosi situs judi online Piubet dan Minobet melalui akun Instagram mereka. Mereka membagikan tautan langsung ke situs tersebut melalui unggahan dan fitur story.
Patroli siber Polda NTT mencium aktivitas mencurigakan itu sejak pertengahan 2025. Jejak digital yang ditinggalkan keduanya begitu jelas — mulai dari unggahan, percakapan, hingga transaksi keuangan yang mengindikasikan pola promosi berulang.
“Mereka tahu apa yang dilakukan, bahkan sempat mengganti nama akun untuk mengelabui sistem,” tegas Henry.
Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Kupang Tengah. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, akun media sosial, kartu ATM, serta tangkapan layar konten promosi.
Kini, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Henry menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal di dunia digital.
“Media sosial bukan tempat bebas tanpa hukum. Kami harap anak-anak muda lebih bijak dan tidak tergoda uang cepat dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Polda NTT juga memastikan akan terus memperluas patroli siber hingga ke seluruh kabupaten untuk menutup ruang promosi judi online.
“Kami ingin NTT bersih dari judi online. Ini soal moral dan masa depan generasi,” tutup Henry.
Editor : Sefnat Besie