Mandek Kasus Dana Desa Usapinonot, PMKRI Sorot Kejaksaan dan Inspektorat
Kefamenanu, iNewsTTU.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melontarkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
PMKRI menilai lambannya proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan menjadi indikator lemahnya penegakan hukum di daerah.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah melampaui batas toleransi publik.
“Ini bukan lagi soal lambat, tetapi sudah mandek total. Ketika aparat penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian, maka yang runtuh bukan hanya proses hukum, tetapi juga wibawa negara di mata masyarakat,” tegasnya.
PMKRI juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri TTU yang dinilai belum menunjukkan progres transparan dalam penanganan kasus tersebut.
Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran maupun intervensi tertentu.
Selain itu, Inspektorat Daerah TTU turut menjadi sorotan. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan internal itu dinilai belum memberikan kejelasan terkait hasil audit maupun langkah tindak lanjut yang diambil.
“Publik berhak tahu hasil audit dan rekomendasi yang dikeluarkan. Sikap diam justru menimbulkan ketidakpercayaan,” lanjut Markolindo.
Ironisnya, secara administratif kepala desa terkait telah diberhentikan. Namun proses hukum yang diharapkan berjalan beriringan justru belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Atas kondisi tersebut, PMKRI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan untuk membuka secara transparan perkembangan kasus, meminta Inspektorat mempublikasikan hasil audit, serta mendorong adanya pembersihan internal terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum.
PMKRI juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Usapinonot dan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat TTU.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dan APIP sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian.
“Dari hasil koordinasi, Inspektorat telah melakukan audit dan ditemukan nilai kerugian sekitar Rp121 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp96 juta sudah ditindaklanjuti,” jelas Andri.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau desa, terutama jika temuan bersifat administratif.
“Kami tidak serta-merta melakukan proses pidana jika masih bisa diselesaikan melalui pengembalian kerugian. Ini sesuai arahan dan MoU antara Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan APIP,” tambahnya.
Meski demikian, Kejari TTU memastikan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pidana yang kuat, terutama jika terdapat indikasi penyalahgunaan dana secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di TTU, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Editor : Sefnat Besie