Pemerkosa 5 Anak di TTU Segera Dituntut, Lakmas Ajukan Restitusi Masuk Agenda Jaksa
Selasa, 05 Mei 2026 | 07:16 WIB
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap lima anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), YN, segera menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (5/5/2026).
Sidang perkara nomor 25/Pid.B/2026/PN Kfm ini telah bergulir sejak 23 Maret 2026, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan korban, hingga tahap pembuktian. Hari ini, persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam persidangan sebelumnya pada 27 April 2026, YN mengakui melakukan pemerkosaan atas anak. Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap lima anak di waktu dan tempat berbeda, bahkan dilakukan berulang kali.
Editor : Sefnat Besie