Buntut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp490 Juta, Bupati Falent Kebo Copot Kades Usapinonot
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Usapinonot, Serilius Yan Maumabe. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp490 juta.
Sebagai gantinya, Bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tatapem) melantik Raynoldus Kadju, S.KM, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Usapinonot. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Insana Barat, baru-baru ini.
Kabag Tatapem sekaligus Plh. Camat Insana Barat, Irenius Abi, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Daerah TTU terkait pengelolaan keuangan desa.
"Bupati TTU memberhentikan sementara Kepala Desa Usapinonot berdasarkan SK Nomor: 150/Kep/HK/III/2026 tanggal 25 Maret 2026. Hal ini karena adanya temuan audit yang melanggar ketentuan Pasal 9 Huruf (b) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015," ujar Irenius.
Peringatan bagi Kepala Desa Lain
Dalam arahannya, Irenius Abi menekankan agar peristiwa ini menjadi bahan refleksi dan pengingat bagi seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Insana Barat. Ia meminta para pejabat publik untuk selalu tertib administrasi dan transparan dalam mengelola keuangan negara.
"Jadikan ini sebagai bentuk kontrol dan mawas diri agar tidak terjadi di desa-desa yang lain. Pejabat publik dituntut tertib dan hati-hati dalam membuat kebijakan," tegas mantan Camat Biboki Feotleu tersebut.
Editor : Sefnat Besie