Mantan Istri Eks Pejabat Polri di NTT dan ASN Disdukcapil Ditahan, Tersandung Kasus Ini
Alor, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Alor resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni VT yang merupakan mantan istri eks Kapolres di NTT, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor berinisial IB.
Penahanan dilakukan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, setelah Kejaksaan Negeri Alor menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain VT, penyidik dari Mabes Polri juga menyerahkan berkas perkara IB yang merupakan staf Disdukcapil Kabupaten Alor dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan pantauan, VT tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Alor sekitar pukul 10.37 WITA dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia diterbangkan dari Jakarta menuju Alor, setelah sebelumnya transit di Bandara Internasional El Tari Kupang. Kedatangannya turut didampingi penyidik Bareskrim Polri serta tim jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Usai menjalani proses administrasi, kedua tersangka langsung ditetapkan sebagai tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola, Kalabahi, Kabupaten Alor selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Mabes Polri terhadap dua tersangka tersebut.
“Benar, kami telah menerima tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), disiapkan dari Kejaksaan Negeri Alor,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie