Buntut OTT Bupati Pati, KPK Panggil Enam Saksi Baru Termasuk Tiga Calon Perangkat Desa
Kamis, 02 April 2026 | 20:27 WIB
Selain sang Bupati, tiga tersangka lainnya yang merupakan oknum Kepala Desa adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers sebelumnya.
Keempat tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Editor : Sefnat Besie