get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos dari Pemakzulan DPRD, Bupati Pati Sudewo Justru Tumbang di Tangan KPK

Buntut OTT Bupati Pati, KPK Panggil Enam Saksi Baru Termasuk Tiga Calon Perangkat Desa

Kamis, 02 April 2026 | 20:27 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi dalami dugaan Korupsi Eks Bupati Pati. Foto: Istimewa


JAKARTA, iNewsTTU.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tiga orang Caperdes di lingkungan Kabupaten Pati, Kamis (2/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait praktik rasuah yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Adapun tiga saksi dari unsur Caperdes yang dipanggil yakni Suyono (Caperdes Sukorukun, Kec. Jaken), Joko Lastari (Caperdes Sidoluhur), dan Parmin (Caperdes Trikoyo, Kec. Jaken).

Selain para calon perangkat desa, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Agus Susanto (Kepala Desa Slungkep), Mujibur Rokman (pihak swasta), serta Ari Sih Hartono yang menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.

"Proses pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang," tambah Budi.

Sejauh ini, pihak KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun kehadiran para saksi tersebut. Namun, keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk memperjelas modus operandi pemerasan yang dilakukan para tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo yang baru menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030.

Selain sang Bupati, tiga tersangka lainnya yang merupakan oknum Kepala Desa adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers sebelumnya.

Keempat tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut