Korupsi Dana Desa Oetulu Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Kerugian Negara Rp624 Juta
Modus Operandi: Kwitansi Fiktif hingga Proyek 'Jalan Sendiri'
Penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan untuk mengeruk dana desa, di antaranya:
Manipulasi SPJ: Membuat kwitansi belanja yang mengacu pada APBDes namun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kwitansi Fiktif & Mark-up: Indikasi pengurangan volume pekerjaan fisik, pembayaran upah tidak sesuai, serta penggunaan kwitansi palsu.
Monopoli Proyek: Beberapa pekerjaan fisik diduga dikerjakan langsung oleh mantan Kepala Desa tanpa melalui prosedur yang benar.
Penyalahgunaan Kas: Penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sesuai peruntukan sehingga pembangunan tidak optimal.
Sita 46 Barang Bukti Dokumen
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita sedikitnya 46 barang bukti berupa dokumen administrasi Desa Oetulu tahun anggaran 2020. Dokumen tersebut meliputi berkas perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Audit fisik di lapangan mencakup sejumlah proyek yang diduga bermasalah, seperti pembangunan jalan rabat beton, deuker, rehabilitasi kantor desa, tembok penahan, gedung PAUD, lapangan voli, 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.
Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres TTU melalui Unit Tipikor menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan gelar perkara.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus ini," tulis keterangan penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh desa di Kabupaten TTU agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie