Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami telah berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan gelar perkara," tegas Kapolres.
AKBP Gede Eka juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami pastikan perkara ini berjalan sesuai timeline rencana penyidikan untuk segera dituntaskan hingga ke meja hijau," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kasi Humas IPTU Agus Haryono, Kanit PPA IPDA Yeremias Mengi, serta pejabat utama Polres Belu lainnya.
Editor : Sefnat Besie