Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka
Di dalam kamar tersebut, RS melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak berhenti di situ, pada pukul 04.25 WITA di hari yang sama, tersangka PK juga melancarkan aksi serupa terhadap korban di kamar yang sama.
Aksi ketiga dilakukan oleh tersangka RM pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 14.40 WITA, masih di dalam lokasi yang sama yakni kamar 321 Hotel Setia.
Kasus ini mencuat setelah foto korban bersama tersangka RM beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Ibu kandung korban yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi SPKT Polres Belu untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu.
Barang Bukti Rekaman CCTV Disita
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Belu telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Pakaian milik korban.
Flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia durasi 9-11 Januari 2026.
Flashdisk berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke.
Bukti pembayaran kamar hotel via debit mandiri dan dokumen registrasi tamu.
Satu akun Instagram yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor : Sefnat Besie