get app
inews
Aa Read Next : Modus Beri Uang Rp50 Ribu, Kakek Otak Mesum Setubuhi Anak Tetangga selama Setahun

Kakek Bujang Lapuk di OKU Timur Tega Perkosa Bocah Berusia 3 Tahun

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:12 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Freepik

OKU TIMUR, iNewsTTU.id - Seorang pria tua yang sudah lanjut usia dengan inisial SK (65), yang merupakan penduduk Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Sang korban yang tak berdosa ini baru berusia tiga tahun.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita mengetahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, pada hari Rabu (7/2/2024).

Hamsal menjelaskan bahwa kasus kejahatan cabul ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya yang sensitif. Korban juga memberikan nama pelaku kepada orang tuanya.

"Korban ini mengatakan kepada orang tuanya bahwa ia merasakan sakit pada bagian tubuh sensitifnya. Dengan polosnya, korban juga menyebutkan nama orang yang melakukan perbuatan cabul tersebut," ujarnya.

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada hari Sabtu (27/1/2024).

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku," tambahnya.

Namun, saat dihadapkan kepada polisi, pelaku SK membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Ia bahkan tidak mengakui sama sekali tindakan yang dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak pernah melakukan itu," ucapnya di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut