get app
inews
Aa Text
Read Next : Letusan Gunung Api di Flores Timur Tak Hambat Distribusi BBM dari Pertamina

Kejari Belu Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:16 WIB
header img
Plt Kajari Belu, Yoanes Kardinto melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan. Rabu(18/06/2025). Foto:Istimewa

ATAMBUA,iNewsTTU.id--  Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis Oematan, mengumumkan bahwa perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai dilakukan gelar perkara dan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 500 juta.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2024 di SMKN 1 Atambua sudah naik ke tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara yang kami temukan mencapai Rp 500 juta,” ujar Cornelis Oematan kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Menurut Cornelis, tim penyidik Kejari Belu telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi selama proses penyelidikan. Pemeriksaan itu meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak internal sekolah hingga instansi terkait lainnya.

Penyelidikan awal dimulai sejak 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-60/N.3.13/Fd.1/02/2025. Setelah dilakukan pendalaman dan ekspos kasus pada 23 Mei 2025, status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 11 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-282/N.3.13/Fd.1/06/2025.

“Tim penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup. Dalam waktu dekat, proses pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan akan segera dimulai,” lanjut Cornelis, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus di Kejari Flores Timur.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS ini memicu keprihatinan publik, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tingkat sekolah menengah kejuruan. Justru, dana itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Meski belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini, Kejari Belu menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan pandang bulu. Jika nanti ditemukan cukup bukti, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Cornelis.

Dana BOS adalah instrumen penting dalam menjamin pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun ketika dana tersebut dikorupsi, yang menjadi korban bukan hanya negara, tapi masa depan anak-anak bangsa.

Kasus di SMKN 1 Atambua ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan harus diperketat, dan transparansi harus ditegakkan di setiap lembaga pendidikan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut