Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka
BELU, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satuan Reskrim Polres Belu resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial AKT (16).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026).
Kapolres Belu menjelaskan, aksi bejat para tersangka bermula pada Jumat (9/1/2026). Tersangka RS awalnya mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di Symponi, pusat Kota Atambua.
"Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (10/01) sekitar pukul 02.30 WITA. Korban dipapah oleh tersangka RS bersama tersangka PK dan seorang saksi menuju kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik," ungkap AKBP Gede Eka.
Di dalam kamar tersebut, RS melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak berhenti di situ, pada pukul 04.25 WITA di hari yang sama, tersangka PK juga melancarkan aksi serupa terhadap korban di kamar yang sama.
Aksi ketiga dilakukan oleh tersangka RM pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 14.40 WITA, masih di dalam lokasi yang sama yakni kamar 321 Hotel Setia.
Kasus ini mencuat setelah foto korban bersama tersangka RM beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Ibu kandung korban yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi SPKT Polres Belu untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu.
Barang Bukti Rekaman CCTV Disita
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Belu telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Pakaian milik korban.
Flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia durasi 9-11 Januari 2026.
Flashdisk berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke.
Bukti pembayaran kamar hotel via debit mandiri dan dokumen registrasi tamu.
Satu akun Instagram yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami telah berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan gelar perkara," tegas Kapolres.
AKBP Gede Eka juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami pastikan perkara ini berjalan sesuai timeline rencana penyidikan untuk segera dituntaskan hingga ke meja hijau," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kasi Humas IPTU Agus Haryono, Kanit PPA IPDA Yeremias Mengi, serta pejabat utama Polres Belu lainnya.
Editor : Sefnat Besie