Nama Lembaga Negara Disebut dalam Dugaan Penyerobotan Lahan di Kupang
Usai membuat laporan, kepada media Daud Manu menyebut pihaknya datang ke Polda NTT untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Namun, kepolisian menyarankan agar keluarga terlebih dahulu melayangkan surat teguran melalui aparat pemerintah setempat.
“Kami diarahkan untuk membuat surat teguran dulu melalui pemerintah setempat sebagai langkah awal sebelum proses hukum dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Daud Manu mengungkapkan bahwa aktivitas di atas lahan tersebut tidak hanya sebatas pembersihan dan pengukuran, tetapi diduga mengarah pada upaya penjualan lahan.
“Kami menduga lahan ini hendak dijual, karena sudah kami temukan dipasarkan melalui media sosial Facebook. Ini sangat merugikan kami sebagai pemilik sah,” katanya.
Keluarga besar Manu–Bahas berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Hentikan semua aktivitas sampai ada kejelasan hukum yang tetap,” tegas Daud Manu.
Mereka juga meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap aparat bekerja profesional dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Hukum harus berdiri di atas segalanya,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie