get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek

Pengadilan Menangkan Ade Sabah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Laurens Akoit

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:40 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat bantah Klain kepemilikan tanah Laurens Akoit, Rabu(04/02/2026). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kuasa hukum pihak penggugat membantah keras seluruh pernyataan Laurens Akoit dan kuasa hukumnya terkait sengketa tanah yang kembali disampaikan ke publik. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Kuasa hukum penggugat, Lesley Anderson Lay, yang mewakili Ade Sabah, menegaskan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Perkara ini bukan perkara baru dan bukan pula perkara yang masih abu-abu. Pengadilan Negeri Kupang telah memutus melalui Putusan Nomor 1955/Pdt.G/2005/PN Kupang tanggal 13 Januari 2006. Jadi secara hukum, sengketa ini sudah terang dan jelas,” tegas Lesley Anderson Lay.

Lesley menjelaskan, dalam putusan tersebut kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2326 tertanggal 22 Februari 2011, dengan Surat Ukur Nomor 45/Kelap Lima/2020 tanggal 26 Oktober 2010, seluas 600 meter persegi.

Tanah itu terletak di Jalan Pendidikan, RT 31 RW 14, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Klien kami memperoleh tanah ini secara sah melalui jual beli yang dilakukan di hadapan notaris dan PPAT. Seluruh prosedur hukum dipenuhi. Klien kami adalah pembeli beritikad baik dan secara hukum wajib dilindungi,” ujar Lesley.

Perolehan tanah tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Dr. Yustus B. Nuban, SH., M.Kn.

Penguasaan Laurens Akoit Dinyatakan Melawan Hukum

Lesley menegaskan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan penguasaan Laurens Akoit atas objek tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar bukti kepemilikan yang sah.

“Pengadilan dengan tegas menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat, bahkan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan. Ini bukan opini kami, tapi amar putusan pengadilan,” katanya.

Gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Laurens Akoit untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah juga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

“Dalil-dalil mereka sudah diuji di persidangan dan dinyatakan tidak terbukti. Itu fakta hukum,” tegas Lesley.

Klaim Penguasaan Puluhan Tahun Dinilai Menyesatkan

Terkait klaim Laurens Akoit yang menyebut telah menguasai tanah selama puluhan tahun, Lesley menyebut dalil tersebut sangat subjektif dan tidak sesuai pertimbangan hakim.

“Hakim sudah mempertimbangkan soal penguasaan fisik. Penguasaan memang bisa menimbulkan dugaan kepemilikan, tetapi harus dilakukan lama, terbuka, dan tanpa sengketa. Dalam perkara ini, syarat ‘tanpa sengketa’ sama sekali tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Lesley, bahkan saksi dari pihak Laurens Akoit sendiri di persidangan mengakui bahwa sejak awal telah mengetahui tanah tersebut merupakan milik pihak lain.

Bukti Tergugat Dinilai Lemah

Lesley juga menyoroti satu-satunya bukti yang diajukan Laurens Akoit, yakni Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 15 tanggal 24 Oktober 1979.

“Itu hanya surat keterangan penguasaan, bukan bukti kepemilikan. Lebih parah lagi, yang diajukan ke persidangan hanya fotokopi dari fotokopi. Secara hukum pembuktian, itu tidak memiliki nilai pembuktian,” tegasnya.


Menanggapi tudingan adanya perbedaan luas dan batas tanah, Lesley menyatakan bahwa hal tersebut sudah diuji melalui pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

“Hasil pemeriksaan setempat membuktikan bahwa letak, batas, dan luas tanah klien kami sesuai dan identik dengan yang tercantum dalam sertifikat. Jadi tudingan bahwa sertifikat tidak sesuai fakta lapangan itu tidak benar,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Lesley Anderson Lay menilai pernyataan Laurens Akoit dan kuasa hukumnya di ruang publik tidak mencerminkan fakta persidangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami menghormati setiap upaya hukum. Namun kami tegaskan, klien kami memperoleh tanah ini secara sah, beritikad baik, dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan. Negara hukum bekerja berdasarkan putusan, bukan narasi,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut