Diduga Gelapkan Surat Tanah 10 Hektar, Seorang Warga Kupang Bakal Dilaporkan ke Polisi

KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang warga berinisial JS terancam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah seluas 10 hektar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dugaan kasus ini diungkapkan oleh Cecilia Anggi Man, anak dari almarhumah Erna Meliantje Adulanu, pemilik sah lahan tersebut. Ia menuturkan bahwa JS diduga menahan Surat Pelepasan Hak (PH) atas tanah milik ibunya di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto.
“Kami percaya saat itu niatnya membeli tanah, tapi setelah kami serahkan dokumen asli, uang yang dijanjikan tak pernah dibayar dan surat pun tidak dikembalikan,” ungkap Anggi kepada media ini, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 24 September 2025, ketika Anggi bersama kakaknya Perry dan seorang kerabat keluarga, Soleman, bertemu JS di toko miliknya, eks Angelina Bakery Oesapa, untuk membahas rencana pembelian tanah seluas 10 hektar tersebut.
Keesokan harinya, Kamis, 25 September 2025, mereka kembali bertemu JS secara tidak sengaja di Pengadilan Negeri Kupang, dan pada Jumat, 26 September, ketiganya mendatangi toko JS untuk melanjutkan pembicaraan soal transaksi tanah.
Menurut Anggi, pada malam harinya JS meminta agar keesokan harinya keluarga membawa dokumen asli tanah tersebut.
“Sabtu, 27 September kami bawa surat Pelepasan Hak asli dan dokumen jual beli dari pemilik sebelumnya. JS janji akan bayar uang muka, tapi tidak jadi. Namun semua dokumen kami sudah serahkan,” tutur Anggi.
Sejak penyerahan dokumen tersebut, JS disebut tidak menepati janji untuk melakukan pembayaran. Anggi mengaku sudah berulang kali menagih, namun JS selalu beralasan belum bisa melunasi.
“Kami sudah minta surat tanah itu dikembalikan, tapi dia tetap menahan dengan berbagai alasan. Kami kasih waktu sampai Senin, 6 Oktober 2025. Tapi tetap tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Perry bersama Soleman mendatangi kediaman JS untuk menagih kembali dokumen tersebut. Namun, upaya itu gagal.
“JS malah marah-marah dan menolak mengembalikan surat asli PH serta dokumen pendukung lainnya,” kata Anggi.
Editor : Sefnat Besie