Nikmati Dana Korupsi Rp500 Juta, Komut BPR Christa Jaya Resmi Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Shirley mengungkapkan bahwa total dana sebesar Rp3,5 miliar dari kredit bermasalah tersebut mengalir dan menguntungkan pihak BPR Christa Jaya yang berada di bawah kepemilikan Chris Liyanto.
Ia menegaskan, skema yang digunakan bukanlah pengambilalihan kredit (take over) sebagaimana diklaim, melainkan modus operandi seolah-olah take over.
“Ini bukan take over. Modusnya dibuat seolah-olah take over. Jejak digital aliran dana sangat jelas, dari mana uang itu ditransfer dan ke mana masuk. Jadi tidak benar jika yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui asal uang dari Bank NTT,” tegas Shirley.
Meski demikian, Kejari Kota Kupang tetap menjamin hak-hak tersangka akan dihormati sepenuhnya dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami persilakan tersangka menggunakan hak-haknya untuk melakukan pembelaan, termasuk membuktikan klaim bahwa uang tersebut bukan berasal dari Bank NTT. Semua akan diuji di persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara kredit bermasalah Bank NTT yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dan kini terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie