Korupsi Dana BOK, Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

KUPANG, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, NTT secara resmi menetapkan Roberth Amheka, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini terkait gratifikasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H. M.Hum., mengatakan tersangka Roberth Amheka diduga mengumpulkan uang dari para Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Kupang dengan nominal bervariasi. Jika ditotalkan, jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp509 juta.
"Pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025, kita telah menetapkan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang," ungkap Kajari Yupiter Selan.
Kajari Yupiter menjelaskan, atas perbuatannya, Roberth Amheka dijerat dengan Pasal 12 huruf F, Pasal 12 huruf E, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp509 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roberth Amheka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Editor : Sefnat Besie