Nikmati Dana Korupsi Rp500 Juta, Komut BPR Christa Jaya Resmi Jadi Tersangka
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi telah menetapkan saudara Chris Liyanto sebagai tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar di Bank NTT,” tegas Shirley.
Menurut Shirley, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ia menjelaskan, Chris Liyanto diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan sebesar Rp500 juta, yang diakui sendiri oleh yang bersangkutan saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.
“Uang Rp500 juta tersebut diakui oleh tersangka ketika diperiksa sebagai saksi di persidangan. Berdasarkan hasil ekspose dan rangkaian fakta persidangan, kami sepakat menetapkan tersangka tambahan,” jelasnya.
Shirley menegaskan, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka bukan keputusan mendadak. Prosesnya dilakukan melalui serangkaian ekspose perkara, pembacaan putusan terhadap para terpidana sebelumnya, serta pendalaman fakta persidangan.
“Sudah ada dua terpidana, dan dalam prosesnya nama saudara Chris Liyanto memang sering disebut di persidangan. Namun kami menunggu fakta persidangan yang lengkap, karena penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang kuat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shirley mengungkapkan bahwa total dana sebesar Rp3,5 miliar dari kredit bermasalah tersebut mengalir dan menguntungkan pihak BPR Christa Jaya yang berada di bawah kepemilikan Chris Liyanto.
Ia menegaskan, skema yang digunakan bukanlah pengambilalihan kredit (take over) sebagaimana diklaim, melainkan modus operandi seolah-olah take over.
“Ini bukan take over. Modusnya dibuat seolah-olah take over. Jejak digital aliran dana sangat jelas, dari mana uang itu ditransfer dan ke mana masuk. Jadi tidak benar jika yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui asal uang dari Bank NTT,” tegas Shirley.
Meski demikian, Kejari Kota Kupang tetap menjamin hak-hak tersangka akan dihormati sepenuhnya dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami persilakan tersangka menggunakan hak-haknya untuk melakukan pembelaan, termasuk membuktikan klaim bahwa uang tersebut bukan berasal dari Bank NTT. Semua akan diuji di persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara kredit bermasalah Bank NTT yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dan kini terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie