SOE, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menjadi sorotan publik.
Aparat Polres TTS menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum guru pelaku penganiayaan tetap berjalan dan membantah keras adanya isu konspirasi dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, berinisial YN (51) terhadap muridnya Raffi Toh (10). Peristiwa itu terjadi di halaman SD Inpres One pada 26 September 2025. Korban sempat mendapatkan perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.
Editor : Sefnat Besie