get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Pendidikan di Wilayah Terpencil, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Alat Tulis bagi Siswa SDN Oeyek

Misteri Pembunuhan Sadis di Toianas Terungkap, Polres TTS Jebloskan Pelaku ke Sel Tahanan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:03 WIB
header img
Jejak Berdarah di Desa Toianas: Polres TTS Ungkap Dalang Pembunuhan Jitron Bantaika. Foto Ilustrasi. iNews.id

SOE, iNewsTTU.id – Teka-teki kasus pembunuhan sadis yang menimpa Jitron Nikodemus Bantaika (36) di Desa Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, akhirnya terpecahkan. Setelah sempat menjadi misteri selama hampir satu bulan, penyidik Satreskrim Polres TTS resmi menetapkan FN alias Tuku sebagai tersangka utama.

Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE pada Kamis (29/1/2026) sore setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di bawah kendali Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana.

Kronologi Kejadian: Disaksikan Sang Istri

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 dini hari tersebut. Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah lopo bersama ketiga anaknya, sementara istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.

"Sekitar pukul 01.00 WITA, istri korban terbangun karena mendengar teriakan korban yang mengaku dibacok. Dari balik jendela, saksi melihat tersangka FN alias Tuku sedang mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali," ujar AKP Wayan, Jumat (30/1/2026).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka bacok yang sangat parah di bagian siku dan jari-jarinya putus. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Soe akibat pendarahan hebat.

Drama Penyelidikan dan Penolakan Konfrontasi

Penyelidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu karena tersangka sempat menghilang. Namun, pada 13 Januari 2026, tersangka FN muncul didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut