Misteri Pembunuhan Sadis di Toianas Terungkap, Polres TTS Jebloskan Pelaku ke Sel Tahanan
SOE, iNewsTTU.id – Teka-teki kasus pembunuhan sadis yang menimpa Jitron Nikodemus Bantaika (36) di Desa Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, akhirnya terpecahkan. Setelah sempat menjadi misteri selama hampir satu bulan, penyidik Satreskrim Polres TTS resmi menetapkan FN alias Tuku sebagai tersangka utama.
Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE pada Kamis (29/1/2026) sore setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di bawah kendali Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 dini hari tersebut. Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah lopo bersama ketiga anaknya, sementara istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.
"Sekitar pukul 01.00 WITA, istri korban terbangun karena mendengar teriakan korban yang mengaku dibacok. Dari balik jendela, saksi melihat tersangka FN alias Tuku sedang mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali," ujar AKP Wayan, Jumat (30/1/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka bacok yang sangat parah di bagian siku dan jari-jarinya putus. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Soe akibat pendarahan hebat.
Penyelidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu karena tersangka sempat menghilang. Namun, pada 13 Januari 2026, tersangka FN muncul didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Editor : Sefnat Besie