Rote Ndao, iNewsTTU.id-- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian pepatah tua yang cocok disandingkan dengan nasib seorang bocah kelas VI (enam) SD Inpres Lalao, di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Justus Klass, begitulah nama bocah yang dipukul gurunya, namun akhirnya dirumahkan alis tidak diperbolehkan masuk sekolah.
Peristiwa penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan laporan polisi nomor: STTPL/43/VIII/2022/SPKT/POLSEK ROTIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT.
Ayah korban, Julembris Klaas kepada media ini, Sabtu (22/9/2022) menjelaskan anaknya dipukul oleh JL, seorang oknum guru SD Inpres Lalao, pada tanggal 6 Agustus 2022.
"Atas kejadian itu, kami membuat laporan polisi di Polsek Rote Timur, namun dari pihak kepolisian memberikan kami waktu untuk mediasi," kata Julembris Klaas.
Editor : Sefnat Besie