SOE, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali menjadi sorotan publik.
Aparat Polres TTS menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum guru pelaku penganiayaan tetap berjalan dan membantah keras adanya isu konspirasi dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, berinisial YN (51) terhadap muridnya Raffi Toh (10). Peristiwa itu terjadi di halaman SD Inpres One pada 26 September 2025. Korban sempat mendapatkan perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, kepada media pada Selasa, 20 Januari 2026, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak pernah dihentikan dan masih terus berproses sesuai ketentuan hukum.
“Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru YN terhadap siswa Raffi Toh, penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini kami menunggu petunjuk lanjutan untuk kelengkapan berkas P21,” jelas AKP Wayan.
Ia menerangkan, penyidik Satreskrim Polres TTS telah melengkapi berkas P19, termasuk melalui rekonstruksi ulang yang dilakukan bersama JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan di TKP halaman SD Inpres One Desa Poli pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu. Berkas tersebut telah dikirim kembali ke JPU untuk proses lanjutan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menepis tegas isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya upaya melindungi pelaku.
“Kami tegaskan tidak ada konspirasi apa pun. Penyidik bekerja profesional sesuai prosedur dan amanat KUHAP. Saat ini, rangkaian penyidikan difokuskan pada pemeriksaan lanjutan saksi-saksi,” tegasnya.
AKP Wayan mengakui bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama karena sebagian besar saksi merupakan anak-anak, sehingga penyidik wajib menempuh prosedur khusus, termasuk berkoordinasi dengan P3A serta Dinas Sosial untuk perlindungan anak.
“Meski prosesnya cukup panjang, kami pastikan penyidikan tetap berjalan dan akan dituntaskan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN (51) dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Editor : Sefnat Besie