get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Beruntun 5 Sepeda Motor di Jalan Raya Niki-Niki TTS, Satu Pelajar Meninggal Dunia

Lambat Penanganan Kasus Guru Pukul Murid Hingga Tewas, Begini Kata Penyidik Polres TTS

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:09 WIB
header img
Lambat Penanganan Kasus Guru Pukul Murid Hingga Tewas, Begini Kata Penyidik Polres TTS. (Foto: ilustrasi okezone).

AKP Wayan mengakui bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama karena sebagian besar saksi merupakan anak-anak, sehingga penyidik wajib menempuh prosedur khusus, termasuk berkoordinasi dengan P3A serta Dinas Sosial untuk perlindungan anak.

“Meski prosesnya cukup panjang, kami pastikan penyidikan tetap berjalan dan akan dituntaskan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka YN (51) dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut