Saling Klaim Kepemilikan Lahan Antara Pemda TTU dan Warga, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Seiring waktu, lahan tersebut dibagi lagi kepada 127 KK. Sebagian warga bahkan sudah mendirikan bangunan permanen dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, baik melalui jual beli, hibah, atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona).
Kekuatan Hukum SHM vs Peta Pemda
Kekuatiran menyelimuti warga setempat pasca Pemda TTU melayangkan surat teguran. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alat bukti mana yang paling kuat di mata hukum.
Dominikus Boymau menekankan, kepemilikan SHM oleh warga memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kekuatan hukum tertinggi sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah di Indonesia," tegas Dominikus.
Ia menjelaskan, SHM adalah bukti terkuat dan terpenuh yang diakui negara, berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan dilindungi oleh hukum selama diterbitkan dengan itikad baik dan tidak cacat hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Tentunya dasar hukum yang paling kuat adalah sertifikat hak milik yang dimiliki 127 KK tersebut dibandingkan dengan Pemda yang hanya memiliki peta," ujarnya.
Saran Hukum: Pemda Harus Gugat ke Pengadilan
Menurut Dominikus, meskipun SHM memiliki kekuatan hukum tinggi, sertifikat dapat dibatalkan jika terbukti ada cacat hukum saat penerbitan, terjadi sertifikat ganda, atau alas hak yang tidak sah. Namun, pembatalan ini hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie