DPO Kasus Kekerasan Anak Hingga Tewas di TTU Ditangkap di Kalimantan Timur

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pelarian RIB, seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT atas kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, akhirnya berakhir.
RIB berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Penangkapan ini terjadi hanya tiga hari setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, merilis status DPO terhadap tersangka pada Selasa, 30 September 2025.
Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Keberadaan RIB terdeteksi setelah warga di Kutai Barat mengenali wajahnya dari pengumuman DPO yang viral di media sosial.
RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat. Warga yang curiga kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polres Kutai Barat, yang langsung berkoordinasi dengan Polres TTU.
"Warga menginformasikan keberadaan RIB kepada Polres Kutai Barat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kami. Setelah kami pastikan bahwa yang diamankan adalah RIB, maka kami segera berangkat ke Polres Kutai Barat," jelas IPTU Rizaldi.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka cukup kooperatif saat diamankan dan dalam wawancara singkat telah mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan.
RIB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IPTU Rizaldi menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Tersangka dewasa dalam kasus yang sama bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Sesuai petunjuk Jaksa, proses tahap 2 untuk tersangka RIB, yang masih di bawah umur (berhadapan dengan hukum), akan dilakukan bersamaan dengan satu tersangka anak lainnya dalam kasus ini,"tambahnya.
Saat ini RIB dititipkan sementara di Rutan Kefamenanu sambil menanti proses hukum selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie