get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Kasus Persetubuhan Anak, Ditangkap Kejaksaan Negeri Sabu Raijua

DPO Kasus Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Saat Isi BBM

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:31 WIB
header img
Jhoni Engglani bin Samsu (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya ditangkap tim tabur Kejati Sumsel. Foto: ISt


PALEMBANG, iNewsTTU.id – Setelah tiga tahun buron, Jhoni Engglani bin Samsu, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya ditangkap.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus Jhoni di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadikan Jhoni sebagai DPO ketujuh yang berhasil diamankan Kejati Sumsel hingga bulan Agustus 2025. Vanny menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri.

Kronologi Penangkapan dan Vonis Hukum

Penangkapan Jhoni bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tabur Kejati Sumsel pada Kamis (7/8/2025). Jhoni, yang berprofesi sebagai sopir, diketahui sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Kejati Sumsel kemudian mendapatkan informasi bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni pada Sabtu (9/8/2025) pukul 06.30 WIB.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut