get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU

Kisruh Penerbitan Akta Kematian untuk Orang Hidup, Lakmas NTT Angkat Bicara

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:04 WIB
header img
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait. Foto istimewa

KEFAMENANUiNewsTTU.id — Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, akhirnya angkat bicara terkait kisruh penerbitan akta kematian atas nama warga yang ternyata masih hidup di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam pernyataannya, Viktor menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan ketelitian Bupati TTU yang langsung menyikapi laporan warga mengenai penerbitan akta kematian secara tidak sah.

 “Kita salut dengan Bupati TTU yang sangat teliti dan detail dalam menjamin serta melindungi hak-hak sipil warga. Ini patut diapresiasi karena menyangkut data dan hak sipil yang sangat penting,” ujar Viktor Manbait, Sabtu, (5/7/2025).


Proses Penerbitan Akta Kematian Harus Sesuai Prosedur

Viktor menjelaskan bahwa proses pencatatan kematian dan penerbitan akta kematian diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penerbitan akta kematian harus berdasarkan laporan resmi dari keluarga inti, disertai dokumen pendukung yang sah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut