Modus Ajak Anak di Bawah Umur Nginap Bareng di TTU, Mahasiswa Setubuhi Pelajar Dua Kali

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan inisial "Bunga", melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada 22 Juni 2025, dan telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/VI/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial OB, warga Kecamatan Musi, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan tersebut.
> “Benar, laporan telah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan hak-hak korban,” ujar Ipda Markus dalam keterangannya.
Ipda Wilco Mitang mengatakan Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada 14 Juni 2025, saat terlapor mengajak korban untuk menginap di rumah orang tuanya.
"Saat itu korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali, yaitu pada 15 dan 16 Juni 2025,"ujar Ipda Wilco
Langkah Awal Kepolisian
Penyidik Polres TTU telah mengambil sejumlah tindakan awal, antara lain:
Membuat laporan polisi,
Mencatat identitas dan keterangan para saksi, Mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) terhadap korban.
Menurut Ipda Wilco, Kasus ini akan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar, guna mencegah berulangnya kasus serupa.
Editor : Sefnat Besie