get app
inews
Aa Text
Read Next : Butuh Solusi, Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Timor Tengah Utara Meningkat

Hati-Hati, Seorang Anak Putri Asal Benpasi Ditemukan Pingsan Usai Dicecoki Miras

Selasa, 03 Juni 2025 | 20:58 WIB
header img
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.


Kefamenanu, iNewsTTU.id - Seorang gadis berusia 15 tahun asal Benpasi, yang diketahui bernama Bunga (nama samaran), warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Kamis (29/5/2025) malam.

Binga diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang pemuda yang diketahui berinisial AK dan AM.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Korban Diduga Dicekoki Miras dan Dilecehkan

Berdasarkan keterangan para saksi, Ipda Markus menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di wilayah Kelurahan Benpasi pada Kamis (29/5/2025) malam.

Kuat dugaan, sebelum terjadinya pelecehan, korban telah dicekoki minuman keras oleh para terduga pelaku. Saat ditemukan, pada tubuh korban juga terlihat adanya luka yang diduga akibat tusukan jarum.

Setelah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, korban langsung dilarikan ke rumah salah seorang warga setempat untuk mendapatkan pertolongan awal. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian segera melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU.

Keluarga lapor Polisi, Dua Pemuda jadi Terlapor

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/171/V/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 29 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 89 juncto Pasal 76J.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. polisi akan memeriksa para saksi," pungkas Ipda Markus Wilco Mitang.

Peristiwa inimenambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut