Kekerasan Seksual Libatkan Oknum DPRD, KOHATI Kupang: DP3A NTT Terlelap Saat Elit Politik Jadi Peman
KUPANG,iNewsTTU.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial YM terhadap korban YNS menuai kecaman keras dari Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang. Organisasi tersebut menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan cerminan buruk dari ketimpangan relasi kuasa yang merusak martabat kemanusiaan.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan sekaligus Ketua KOHATI HMI Cabang Kupang periode 2025–2026, Natasya S. N. Karim, menegaskan bahwa sikap diam otoritas publik dalam kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan, khususnya bagi korban.
“Diamnya otoritas publik dalam kasus ini adalah bentuk pengkhianatan sistemik. Terutama ketika institusi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT terkesan pasif dan hanya menjadi penonton administratif,” tegas Natasya.
Ia mempertanyakan komitmen nyata instansi terkait yang selama ini mengelola anggaran negara atas nama perlindungan perempuan, namun dinilai tidak hadir secara konkret saat kasus melibatkan elit politik mencuat.
“Kami menggugat eksistensi dinas-dinas tersebut. Jika anggaran negara terus mengalir atas nama perlindungan perempuan namun kalian bungkam saat elit politik menjadi pemangsa, maka kalian tidak lebih dari sekadar stempel birokrasi,” lanjutnya.
KOHATI juga menyoroti minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka mendesak agar instansi terkait tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi hadir secara aktif dalam pengawalan kasus dan pendampingan korban.
“Kami tidak butuh statistik laporan yang berdebu di meja birokrasi. Kami menuntut aksi nyata,” tambah Natasya.
Selain itu, KOHATI turut menyampaikan kritik tajam kepada Ibu Gubernur Nusa Tenggara Timur. Mereka menilai posisi strategis yang dimiliki seharusnya digunakan untuk mendorong perlindungan perempuan dan anak secara nyata, bukan sekadar pernyataan empati di ruang publik.
“Publik tidak butuh belas kasihan verbal. Jika benar berada di sisi korban, gunakan otoritas dan pengaruh untuk meruntuhkan tembok impunitas yang melindungi pelaku,” tegasnya.
KOHATI juga mendesak partai politik tempat terduga pelaku bernaung agar mengambil langkah tegas. Mereka menolak penggunaan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk mempertahankan posisi pelaku di jabatan publik.
“Kami menuntut pemecatan tidak dengan hormat. Jika gagal, publik berhak menyimpulkan bahwa partai turut melanggengkan kekerasan terhadap perempuan demi menjaga citra politik,” ujarnya.
Tak hanya itu, sorotan juga diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KOHATI mempertanyakan sejauh mana langkah konkret lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi dari potensi intimidasi.
“Kami mendesak LPSK segera mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan fisik dan psikis yang menyeluruh. Jangan biarkan saksi-saksi merasa gentar karena pelaku masih memiliki taring politik,” katanya.
KOHATI juga menuntut transparansi dari LPSK terkait perkembangan perlindungan yang diberikan kepada korban.
“Publik berhak mengetahui apakah perlindungan sudah berjalan maksimal atau justru institusi ini ikut terlelap bersama instansi lainnya,” tambahnya.
Editor : Sefnat Besie