get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Cepat Bencana,Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Lakmas CW NTT Ingatkan Kewajiban Pemda dan Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ilegal Logging

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:59 WIB
header img
Anggota Polres Timor Tengah Utara saat Sita Kayu Sonokeling dalam Operasi Gabungan di salah satu gudang pengusaha di Naiola. Foto: Istimewa


KUPANG, iNewsTTU.id - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, menyoroti lambannya proses hukum kasus dugaan pembalakan liar (ilegal logging) yang terjadi di Timor Tengah Utara (TTU) sejak November 2024. Melalui rilis yang diterima media ini, Manbait mengingatkan kembali kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi hutan serta menindak tegas pelaku perambahan hutan.

Manbait mengutip sejumlah peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hutan dan penegakan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Ia juga menyinggung UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain itu, Manbait juga menyoroti UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang mencakup penegakan hukum sebagai salah satu upaya pengamanan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga dinilai mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan perlindungan hutan sesuai kewenangannya, termasuk melakukan sosialisasi, inventarisasi masalah, mendorong produktivitas masyarakat, memfasilitasi kelembagaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat, melakukan kerjasama, meningkatkan koordinasi, mendorong alternatif mata pencaharian, meningkatkan pelaporan gangguan keamanan hutan, mengambil tindakan pertama, dan mengenakan sanksi.

"Dengan dasar peraturan perundang-undangan yang jelas ini, kami dari Lakmas CW NTT mempertanyakan mengapa proses hukum kasus ilegal logging di TTU terkesan berjalan lambat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas dalam melindungi hutan dan menindak pelaku perambahan," tegas Viktor Manbait dalam rilisnya, Kamis (8/5/2025).

Lakmas CW NTT mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait untuk segera mempercepat proses penanganan kasus ilegal logging di TTU dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan dalam melindungi sumber daya hutan di NTT.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut