get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Bullying dan Kenakalan Remaja, SMA Negeri 1 Kefamenanu Jadi Sasaran Program ini

Praduga Tak Bersalah Dipertanyakan, Penonaktifan Kepala BKD TTU Picu Kritik Lakmas NTT

Senin, 28 Juli 2025 | 19:09 WIB
header img
Dikrektur lakmas NTT Viktor Manbait soroti penonaktifan Kepala BKD TTU. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pasca penonaktifan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Timor Tengah Utara (TTU), Alex Tabesi, oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasale Kebo, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, angkat bicara.

Ia menyoroti penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) sebagai pejabat pengganti, yang menurutnya tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar hak asasi ASN.

Penunjukan PLT Dianggap Hukuman Disiplin Berat

Viktor Manbait menilai bahwa dengan menugaskan PLT sebagai pejabat pengganti Kepala BKD dan Sekretaris BKD, Bupati TTU sama saja telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada keduanya.

Padahal, menurut pernyataan Bupati sendiri, penonaktifan ini bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan karena keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin dan bertanggung jawab atas maladministrasi dalam seleksi PPPK.

"Kalau dengan menugaskan PLT sebagai pejabat pengganti, itu sama dengan hukuman disiplin atas Kepala BKD dan Sekretarisnya sudah dijatuhkan oleh Bupati. Tidak sejalan dengan pernyataan Bupati di atas bahwa kedua pejabat ini untuk kelancaran pemeriksaan," tegas Viktor.

Menurut Viktor, penunjukan PLT seharusnya hanya dilakukan untuk pejabat yang berhalangan tetap, seperti pensiun, sakit permanen, atau melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan pemberhentian permanen. Jika kedua pejabat tersebut hanya diberhentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan, semestinya yang ditunjuk adalah Pelaksana Harian (PLH).

"PLH itu yang menjalankan tugas pejabat yang diganti untuk sementara karena sedang berhalangan sementara, dan akan kembali menjabat dan menjalankan tugasnya setelah halangan sementara itu selesai," jelasnya.

Pelanggaran Hak Asasi ASN dan Asas Tata Kelola Pemerintahan

Viktor Manbait menekankan bahwa meskipun terlihat sederhana, perbedaan antara PLT dan PLH ini sangat substantif. Ini berkaitan dengan hak asasi setiap ASN atas nama baik dan kariernya.

"Masa orang belum diperiksa dan dinyatakan bersalah sudah divonis bersalah dan diberhentikan dengan hukuman disiplin berat pula," keluhnya.

Ia menilai tindakan Bupati telah mengingkari ketentuan Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal ini menghendaki adanya tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin akuntabilitas badan/pejabat pemerintahan.

"Dengan menugaskan seorang Pelaksana Tugas sebagai pengganti pejabat definitif yang belum secara nyata dinyatakan bersalah berdasarkan proses dan prosedur pemeriksaan, tentunya model penyelenggaraan pemerintahan seperti ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menghendaki penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik," pungkas Viktor.

Viktor menyimpulkan bahwa dengan penunjukan PLT, Kepala BKD dan Sekretaris BKD telah "diframing" sebagai orang yang bersalah dan tidak disiplin dalam dugaan maladministrasi rekrutmen PPPK 2024/2025, padahal proses pemeriksaan mereka belum selesai atau bahkan baru akan dimulai.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut