2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Rusak, Kejaksaan Harus Bertindak

KUPANG,iNewsTTU.id-- Proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berubah menjadi mimpi buruk nasional. Meski digarap oleh empat BUMN dengan anggaran triliunan rupiah, hasilnya jauh dari kata layak bahkan dinyatakan total loss.
Alih-alih menjadi hunian bermartabat bagi para pejuang kemerdekaan, ribuan rumah ini kini justru berdiri dalam kondisi rusak parah: dinding retak, bangunan miring, lantai bergelombang, hingga tembok patah. Ironis dan menyakitkan.
Empat BUMN, Dana Jumbo, Hasil Nol
Proyek ini dikerjakan oleh:
PT Brantas Abipraya (Persero) untuk 727 unit dengan nilai Kontrak sebesar Rp 133,7 miliar dan di Addendum menjadi Rp 141,9 miliar.
PT Nindya Karya (Persero) untuk 687 unit dengan nilai Kontrak sebesar Rp 129,5 miliar dan di Addendum menjadi Rp 136,9 miliar.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengerjakan 686 unit, dengan nilai Kontrak Rp 129,5 miliar dan di Addendum menjadi Rp 143,8 miliar.
Sementara PT Yodya Karya (Persero) KSO PT Hegar Daya – MK sebesar Rp 6,1 miliar dan di Addendum menjadi Rp 20,3 miliar.
Total proyek ini belum termasuk biaya pemadatan tanah, land clearing, dan sarana pendukung dari Ditjen Cipta Karya. Fakta di lapangan menunjukkan: anggaran jumbo, hasil amburadul.
Editor : Sefnat Besie