Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mahasiswa Saat Mabuk Valentine di Kupang

Ia menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena termasuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie