KUPANG, iNewsTTU.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota telah melimpahkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka FNO (18) ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, DVM (16), yang terjadi pada tiga kesempatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 15 Maret 2024, disusul dengan kejadian kedua pada 29 Juni 2024, dan kejadian ketiga pada 20 September 2024.
"Anak korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali dan dilakukan tengah malam di rumah anak korban, di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak," jelasnya, Selasa (10/12/2024) siang.
Editor : Sefnat Besie