KUPANG,iNewsTTU.id- Tiga orang, dua diantaranya mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yaitu GD (P, 26), AYD (L, 23), dan MAMR ( L,23) diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota pada 22-23 November 2024 atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, Selasa (26/11/2024) membenarkan kasus tersebut, bahkan berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung THC ( ganja) dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif ganja.
" Penangkapan berawal dari GD yang kedapatan membawa lima klip ganja di bagasi motor, kemudian berlanjut ke kost AYD dan MAMR, di tempat ini polisi menemukan ganja dan perlengkapan terkait," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 5 ( Lima ) plastik klip kecil Berisikan Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 5,99 gram, 1 ( Satu ) Platik Klip plastik bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat Kotor 0,97 gram, 1 ( Satu ) Plastik Klip plastik bening Nerkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat Kotor 1,15 gram dan 3 ( Tiga ) buah Handphone.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurung mengapreseasi kinerja Sat Narkoba Resta Kupang Kota, Karena Narkoba adalah salah satu dari Asta Cita Presiden Prabowo yang harus di perangi dan diberantas.
Kapolresta tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba di Kota Kupang dan terkait pengungkapan ini, Kapolresta telah memerintahkan Wakasat Narkoba untuk terus mengembangkan kasus ini, dan mencari tahu siapa penyuplai dan pengedar agar dapat segera ditangkap.
Editor : Sefnat Besie